Tuesday, February 16, 2010

Pelacuran Kena Pajak

Riky: Lebih Baik Dipungut Pajak oleh Pemerintah Ketimbang Oknum
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

BATAM- Wacana pajak retribusi untuk pekerja seks komersial (PSK) di Batam menimbulkan pro dan kotra. Ide pajak ini datangnya dari anggota DPRD Riky Syolihin. Sekalipun baru sebatas wacana, namun Riky berharap hal itu bisa menjadi sebuah keputusan bersama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lantas apa tolak ukur atau landasan pemikiran untuk membuat pajak buat PSK itu? Berikut petikan wawancaranya detikcom dengan anggota DPRD Batam dari PKB itu, Selasa (16/2/2010).

Pajak PSK menimbulkan pro dan kontra. Pendapat Anda?

Memang ketika masalah ini mencuat di sejumlah media, kini timbul dan kotra di kalangan masyarakat secara luas. Tapi saya menilai itu merupakan hal yang wajar.

Dasar Anda mengusulkan pajak PSK?

Awalnya saya melihat, saat ini Batam telah menjamur PSK. Keberadaan mereka ada di tengah masyarakat. Belakangan Pemkot membuat kebijakan membangun panti rehabilitasi buat PSK yang jumlahnya 1.200 orang. Mereka ini dikelola oleh berbebagai pihak.

Lantas kita berpikir, dari jumlah sebanyak itu mengapa tidak pemerintah daerah membuat pajak retribusi untuk PSK. Perlu saya jelaskan, retribusi yang saya maksud bukan dikenakan pada PSK-nya, tapi kepada calon pelanggannya. Saya sebut ini pajak short time. Selama ini harga untuk satu kali short time pelanggan dikenakan tarif Rp 150 ribu oleh germonya. Nah kita berharap hanya memungut 10 persennya saja dari pelanggannya. Inikan juga akan mendongkrak PAD.

Tapi usulan itu bertentangan dengan aturan yang ada?

Memang berbenturan. Apa lagi kalau dipandang dengan kacamata agama. Tapi cobalah kita berpikir secara luas, bukankah keberadaan PSK juga dilarang baik secara hukum dan agama? Tapikan tetap saja PSK dan pelanggannya itu menjamur. Sekarang inikan posisi PSK seakan abu-abu, dilarang tidak, tapi diizinkan juga tidak. Tapi mereka ada di lingkungan kita. Kalau pemerintah mengakui keberadaan PSK, mengapa kita tidak mencoba memungut pajak pada pelanggannya.

Tekhnik pemungutan pajaknya?

Bisa berbagai cara. Kita bisa pungut pajak tersebut lewat pihak ketiga. Kita kerjasama dengan para germo atau bagaimana terbaiknya, yang penting bisa mendapatkan pajak short time tadi.

Pajak ini khusus PSK di lokalisasi atau di tempat hiburan lainnya?

Tahap awal keinginan saya yang ada di lokalisasi. Saat inikan ada panti rehabilitasi yang dibangun Pemko Batam. Di sana bertaburan PSK. Tapikan program rehabilitasinya juga tidak berjalan. Karena memang DPRD Batam sendiri tidak menganggarkan dana untuk penyuluhan buat PSK tadi, karena memang dana tidak ada.

Program rehabilitasi tidak maksimal. Buktinya PSK bertambah banyak saja. Untuk tahap awal tentunya pajak dikenakan pada pelanggan di panti itu. Selanjutnya berkembang pada PSK yang ada karaoke dan diskotek. Makanya, pihak terkiat juga harus merazia PSK yang ada di tempat hiburan itu, agar mereka bisa di panti tadi. Memang tidak semudah membalikan telapak tangan mengurusi PSK ini, tapikan harus ada keinginan bersama.

Anda terkesan ngotot sekali mengusulkan pajak PSK ini?

Bukan ngotot, tapi inikan ide. Cobalah kita pikirkan secara jernih. Selama ini para PSK juga dikenakan pajak yang tidak jelas oleh oknum-oknum, apakah itu preman, aparat atau germo itu sendiri. Kita pernah kunjungan ke panti rehabilitasi, segudang masalah ada di sana, terutama soal pungutan liar dari berbagai pihak. Ini belum para PSK terjebak hutang bertahun-tahun lamanya oleh pihak germo. Tapi apakah pemerintah perduli dengan kondisi mereka? Kan tidak.

Anda tetap akan melanjutkan wacana ini di dewan?

Sudah pasti. Walau wacana ini menimbulkan pro dan kontra, saya tetap mengajukan hal itu. Bukankah dengan kita memungut pajak dari calon pelangggan PSK, nantinya bisa meningkatkan PAD? Dan dana itu juga nantinya kita kembalikan kepada mereka lewat pembinaan spiritual atau dari segi kesehatannya.

Selama inikan dana penanggulangan AIDS juga terbatas. Tapi kalau kita kenakan pajak tadi, pajak short time dari tamu mereka bisa kembali ke PSK lagi untuk penanggulangan AIDS. Intinya dana yang pajak dari pelanggan akan dikembalikan lagi kepada PSK lewat berbagai program tadi.
(/djo)

No comments:

Berita Batam