Saturday, December 12, 2009

Irwan Tanjung: Fakta Persidangan Sebut Nama Jong Hua



Oleh : Magid /redaksi btd


BATAM - Dalam fakta persidangan sudah terungkap, bahwa pemilik barang berupa minuman beralkohol (Mikol) yang kini menjerat nahkoda KM Muara Jaya, tidak lain adalah Jhong Hua Citra Buana. Hal ini muncul dari keterangan saksi yang sempat ditanya saat persidangan beberapa waktu lalu.


Demikian diungkapkan, Irwan Tanjung, SH, pengacara nahkoda KM Muara Jaya yang kini jadi terdakwa pada kasus yang sama.

''Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan kata saya lo ya?,'' tegas Irwan saat ditanya Batam Today usai sidang lapangan, Jum'at (11/12/2009) di kantor Bea Cukai Batam.

Fakta ini menjurus pada Jhong Hua Citra Buana, ditegaskan lewat keterangan saksi. Menurut salah satu saksi yang di hadirkan di persidangan, minuman beralkohol yang kini jadi barang bukti sebagian sempat diantar ke kawasan Industri Citra Buana.

''Jadi KM Muara Jaya bukan di tangkap di tengah laut. Tapi sudah di darat. Hal ini terungkap dari pengakuan saksi, yang menyatakan sebagian barang sudah diantar ke Citra Buana yakni sebanyak satu lori,'' ujar Irwan.

Menanggapi kenyataan tersebut, Irwan mempertanyakan mengenai status Jhong Hua yang sudah terungkap tersebut. Dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas, siapa Jhong Hua yang dimaksud. Termasuk sebuah kesaksian yang menyebutkan lokasi pengiriman barang ke Citra Buana.

''Ini kan jelas, Jhong Hua mana lagi, ini fakta persidangan, sesuai dengan keterangan saksi,'' ujar Irwan.

Dari data yang berhasil di himpun Batam Today, nama Jhong Hua sempat disebut-sebut sebagai pemilik barang berupa minuman beralkohol. Apalagi penyidik Bea dan Cukai juga sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersebut. Bahkan surat DPO sudah di kirim ke Polda Kepri.

''Tapi sampai sekarang, tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap Jhong Hua. Bahkan dalam persidangan, saksi dari Bea Cukai sempat saya tanya, Jhong Hua mana ini yang masuk dalam DPO? dia menjawab, saya tidak tahu. Ini kan aneh, bagaimana menetapkan seseorang menjadi DPO, tapi dia tak tahu siapa orang tersebut,'' ujar Irwan penuh kesal.

Sementara itu, pihak Bea Cukai belum bisa memberikan konfirmasi. Saat Batam Today mencoba untuk menelusuri perihal terbitnya penetapan DPO yang ditandatangani Kasi Penyidikan, staff di bagian penerangan memilih bungkam. ''Kami tak bisa memberikan jawaban, yang bersangkutan lagi keluar,'' ujar salah satu staff yang tak mau disebutkan namanya.

BB Kasus KM Muara Jaya diduga Tak Utuh Lagi

Oleh : magid/tim btd

BATAM - Sebagian barang bukti kasus penyelundupan yang melipatkan nahkoda kapal motor (KM) Muara Jaya diduga sudah tak utuh lagi. Sebagian barang bukti malah tidak bisa ditunjukan petugas Bea Cukai saat dilakukan pengecekan di gudang penyimpanan. Hal ini terungkap dalam sidang lapangan yang di gelar Pengadilan Negeri Batam, Jum'at (11/12/2009).

"Beberapa barang bukti tidak ditemukan ditempat penyimpanan barang bukti di gudang Bea Cukai, selain itu kondisi BB yang ada sebagian tidak sesuai dengan di berita acara pemeriksaan(BAP) penyidik BC,'' ujar Irwan Tanjung SH, usai sidang lapangan di Halaman Bea Cukai Batam.

Dijelaskan Irwan, pihaknya menemukan kejanggalan saat melakukan sidang lapangan. Salah satunya mengenai tidak lengkapnya barang bukti yang ditunjukan petugas Bea Cukai dihadapan majelis hakim. Saat ditanya beberapa item barang, petugas Bea Cukai tidak bisa menunjukan sepenuhnya sesuai dengan yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP).

" Dalam BAP, untuk barang bukti Mikol (Minuman Beralkohol. red) tidak disebutkan dalam kemasan botol tapi kardus, sementara kondisi yang kita saksikan ternyata sebagian berupa botol. Tidak hanya itu, ada sebagian kardus minuman sudah tak ada isinya lagi, " ujar Irwan benada miris.

Sidang lapangan yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut, di pimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim, Surya Perdamaian, di dampingi Sorfaria Neva, Taryono, serta di saksikan pengacara terdakwa Irwan Tanjung. Setelah melakukan pengecekan terhadap keberadaan barang bukti, akhirnya sidang di tunda hingga Kamis, 17 Desember dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Audit Investigasi BPK (Versi Batam Today)

Sumber dana proyek Morita ME 5 Dalam Audit Investigasi BPK 2005

Oleh : redaksi batam today

Batam - Kasus indikasi korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam mulai terkuak. Setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya siapa tersangka di balik pengadaan itu di umumkan KPK beberapa waktu lalu. Berikut ini, Batam Today ingin menyajikan sejumlah data seputar penyimpangan yang terjadi dalam kasus damkar. Salah satu data yang paling strategis adalah data audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kami menyajika data ini sebagai referensi pembaca dalam menanggapi kasus skandal damkar. Berikut data audit BPK yang berhasil dihimpun redaksi Batam Today:

Morita Ladder Truck sesuai dengan surat Dirjen Keuangan (Depkeu) No S-173/MK 2.2/2005 tanggal 31 oktober 2005 dengan nilai Rp 13.140.342.000.

Surat keputusan ketua OB No 27/KPTS/KA/IV/2004 tanggal 24 April 2004 dicabut kembali tanggal 14 Maret 2005 diganti dengan No 41/KPTS/KA/III/2005 tanggal 14 Maret 2005 tentang susunan pimpinan proyek pengadaan damkar.

Impor Barang

Berdasarkan surat perjanjian pemborongan No 110/SPB/Proy-6.10.B/2005 tertanggal 16 Maret 2005 sebesar Rp 11.997.500.000 tentang kontrak dua pengadaan damkar.

Tanggal 26 desember 2003 Morita Coorporation menerbitkan invoice No IV 1203 KF/INE yang ditujukan kepada Departemen Dalam Negeri cq PT Satal Nusantara untuk 5 unit mobil pemadam kebakaran dengan harga US$ 4.025.000

Tiga unit turn table ladder 30 meter dengan harga per unit sebesar US$ 805.000 dengan niulai keseluruhan sebesar US$ 2.415.000

Tanggal 16 Januari 2004 BC memberikan persetujuan penagguhan barang masuk dan bea

Tanggal 20 januari 2004 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tanjung Priok II menerbitkan PIB(Pemberitahuan Impor Barang) dengan No 010749 untuk 5 unit mobil damkar.

Untuk mobil Damkar 30 meter:
Nomor Chasis FP517L dengan nomor mesin 6D24-339953
Nomor Chasis FP517L dengan nomor Mesin 6D24-340058
Nomor Chasis FP517L dengan nomor Mesin 6D24-340166

Untuk Mobil Damkar 27 Meter

Nomor Chasis FP515P-400085 dengan nomor mesin 8DC9-450361

Nomor Chasis FP515P-400086 dengan nomor mesin 8DC-450364.

Tanggal 6 April 2004Direktur Kepabeanan atas nama Menkeu dengan SK 687/KM4/2004 tentang pembebasan bea dan PPN,PPNBM,PPh Pasal 22 terhadap pemasukan 5 unit mobil damkar.

Tanggal 25 Februari 2005,5 unit mobil damkar dikirim ke Batu Ampar Batam dengan menggunakan KM Erallsha yang dioperasikan oleh PT.Alexindo Yakin Prima

Tanggal 4 Januari 2005 Ditpam OB menyampaikan memorandum perihal permohonan pengadaan damkar dengan No M/003/DP/I/2005.

Surat tersebut bukan menyangkut permasalahan permohonan pengadaan melainkan masalah bantuaan pengamanan kantor gubernur Kepri Sekupang. Sedangkan surat permohinan dibuat bulan Februari 2005, Hal ini menunjukan adanya indikasi perbuatan seolah-olah pengadaan Damkar OB berdasarkan permintaan dari Ditpam OB.

Sesuai Daftar Uraian Rencana Kegiatan (DURK) dari menteri keuangan dana yang tersedia hanya sebesar Rp.1.337.254.000,-.

Surat pengesahan revisi DURK pada tanggal 31 Oktober 2005 berdasarkan suarat Dirjen anggaran dan perimbangan keuangan daerah, Akhirnya bertamabah menjadi Rp.13,140,342,000,-. Surat pengesahaan revisi terbit.

OB membayar PT.Satal Nusantara berdasarkan surat revisi pada tanggal 31 Agustus 2005.

Mobil yang diadakan Morita Ladder Truck Gyro Turun Table Ladder MLF-4-30R dengan harga Rp.10,350,000,000,-. Morita Fire Truck ME-5 seharga Rp.2,120,587,000,-.

Pada tanggal 17 Februari 2005 PT Satal Nusantara mengirimkan surat penawaran. Tanggal 18 Februari 2005 diadakan rapat pembahasan sesuai dengan surat permohonan Ditpam OB sekaligus menetapkn PT Satal Nusantara sebagai pelaksana pengadaan, dengan pertimbanganPenawaran PT.Satal Nusantara lebih rendah dari penawaran Perusahaan yang lain.

PT.Surya Teknis dengan penawaran tanggal 15 Februari 20005 dengan harga penawaran Rp.12,722,223,000,-.

PT.Panca Jaya Multindo dengan harga penawaran pada 15 Februari 2005 dengan harga Rp.12,662,750,000,-.

Penunjukan langsung PT.Satal Nusantara sebagai penyedia dilakukan oleh bukan Panitia pengadaan tetapi ditetapkan dalam rapat, yang dipimpin oleh Deputi Administrasi dan Perencanaa (Ir.Prijanto).

Mobil Damkar diadakan mendahului tanggal kontrak, dimana kontrak pada tanggal 16 maret 2005, sedangkan mobil sudah diserahkan pada tanggal 2 Maret 2005.

Penandatangan kontrak dan pembayaran seluruh kontrak mendahului surat Revisi DURK yang diterbitkan oleh dirjen anggaran dan perimbangan keuangan daerah.

Indikasi potensi pelanggaran Pajak
PPh pasal 22 Rp.25 juta
PPn Rp.654 juta

Berita Batam