Saturday, December 12, 2009

Irwan Tanjung: Fakta Persidangan Sebut Nama Jong Hua



Oleh : Magid /redaksi btd


BATAM - Dalam fakta persidangan sudah terungkap, bahwa pemilik barang berupa minuman beralkohol (Mikol) yang kini menjerat nahkoda KM Muara Jaya, tidak lain adalah Jhong Hua Citra Buana. Hal ini muncul dari keterangan saksi yang sempat ditanya saat persidangan beberapa waktu lalu.


Demikian diungkapkan, Irwan Tanjung, SH, pengacara nahkoda KM Muara Jaya yang kini jadi terdakwa pada kasus yang sama.

''Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan kata saya lo ya?,'' tegas Irwan saat ditanya Batam Today usai sidang lapangan, Jum'at (11/12/2009) di kantor Bea Cukai Batam.

Fakta ini menjurus pada Jhong Hua Citra Buana, ditegaskan lewat keterangan saksi. Menurut salah satu saksi yang di hadirkan di persidangan, minuman beralkohol yang kini jadi barang bukti sebagian sempat diantar ke kawasan Industri Citra Buana.

''Jadi KM Muara Jaya bukan di tangkap di tengah laut. Tapi sudah di darat. Hal ini terungkap dari pengakuan saksi, yang menyatakan sebagian barang sudah diantar ke Citra Buana yakni sebanyak satu lori,'' ujar Irwan.

Menanggapi kenyataan tersebut, Irwan mempertanyakan mengenai status Jhong Hua yang sudah terungkap tersebut. Dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas, siapa Jhong Hua yang dimaksud. Termasuk sebuah kesaksian yang menyebutkan lokasi pengiriman barang ke Citra Buana.

''Ini kan jelas, Jhong Hua mana lagi, ini fakta persidangan, sesuai dengan keterangan saksi,'' ujar Irwan.

Dari data yang berhasil di himpun Batam Today, nama Jhong Hua sempat disebut-sebut sebagai pemilik barang berupa minuman beralkohol. Apalagi penyidik Bea dan Cukai juga sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersebut. Bahkan surat DPO sudah di kirim ke Polda Kepri.

''Tapi sampai sekarang, tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap Jhong Hua. Bahkan dalam persidangan, saksi dari Bea Cukai sempat saya tanya, Jhong Hua mana ini yang masuk dalam DPO? dia menjawab, saya tidak tahu. Ini kan aneh, bagaimana menetapkan seseorang menjadi DPO, tapi dia tak tahu siapa orang tersebut,'' ujar Irwan penuh kesal.

Sementara itu, pihak Bea Cukai belum bisa memberikan konfirmasi. Saat Batam Today mencoba untuk menelusuri perihal terbitnya penetapan DPO yang ditandatangani Kasi Penyidikan, staff di bagian penerangan memilih bungkam. ''Kami tak bisa memberikan jawaban, yang bersangkutan lagi keluar,'' ujar salah satu staff yang tak mau disebutkan namanya.

No comments:

Berita Batam