Saturday, December 12, 2009

BB Kasus KM Muara Jaya diduga Tak Utuh Lagi

Oleh : magid/tim btd

BATAM - Sebagian barang bukti kasus penyelundupan yang melipatkan nahkoda kapal motor (KM) Muara Jaya diduga sudah tak utuh lagi. Sebagian barang bukti malah tidak bisa ditunjukan petugas Bea Cukai saat dilakukan pengecekan di gudang penyimpanan. Hal ini terungkap dalam sidang lapangan yang di gelar Pengadilan Negeri Batam, Jum'at (11/12/2009).

"Beberapa barang bukti tidak ditemukan ditempat penyimpanan barang bukti di gudang Bea Cukai, selain itu kondisi BB yang ada sebagian tidak sesuai dengan di berita acara pemeriksaan(BAP) penyidik BC,'' ujar Irwan Tanjung SH, usai sidang lapangan di Halaman Bea Cukai Batam.

Dijelaskan Irwan, pihaknya menemukan kejanggalan saat melakukan sidang lapangan. Salah satunya mengenai tidak lengkapnya barang bukti yang ditunjukan petugas Bea Cukai dihadapan majelis hakim. Saat ditanya beberapa item barang, petugas Bea Cukai tidak bisa menunjukan sepenuhnya sesuai dengan yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP).

" Dalam BAP, untuk barang bukti Mikol (Minuman Beralkohol. red) tidak disebutkan dalam kemasan botol tapi kardus, sementara kondisi yang kita saksikan ternyata sebagian berupa botol. Tidak hanya itu, ada sebagian kardus minuman sudah tak ada isinya lagi, " ujar Irwan benada miris.

Sidang lapangan yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut, di pimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim, Surya Perdamaian, di dampingi Sorfaria Neva, Taryono, serta di saksikan pengacara terdakwa Irwan Tanjung. Setelah melakukan pengecekan terhadap keberadaan barang bukti, akhirnya sidang di tunda hingga Kamis, 17 Desember dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

No comments:

Berita Batam