Saturday, March 27, 2010

Hacker Rp 1 Triliun Divonis 20 Tahun

Gonzales dihukum karena tiga kali meretas hingga merugikan US$ 129 juta atau Rp 1 triliun.

VIVAnews - Hakim Federal Pengadilan Boston menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada super hacker Alberto Gonzales. Gonzales dihukum karena tiga kali meretas sejumlah perusahaan hingga merugikan US$ 129 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun.

Dalam sidang yang digelar Jumat, 26 Maret 2010 waktu setempat, Gonzales dinyatakan sebagai hacker terbesar yang berhasil meretas data kartu kredit di Amerika Serikat.

Seperti dikutip Miamiherald.com, Sabtu, 27 Maret 2010 disebutkan, Gonzales berhasil mencuri uang dari sejumlah perusahaan antara lain, Hannaford Bros, 7-Eleven, and Heartland, yang total kerugiannya mencapai US$ 129  juta.

Dalam persidangan Gonzalez mengakui perbuatannya itu. "Saya bersalah atas beberapa kejahatan itu," katanya.

"Saya menerima putusan dengan penuh rasa tanggung jawab," katanya Gonzales yang saat sidang mengenakan pakaian tahanan.

No comments:

Berita Batam