Wednesday, May 9, 2007

Kapan Pemerintah Bisa Tegas Kepada Pengusaha

Tadi siang, Rabu (9/5), saya sempat ketemu dengan salah seorang aktifis nelayan. Dia berceerita kepada saya, tentang pembangunan di Batam. Usut-punya usut, dia mulai menyinggung soal reklamasi pantai barat pulau Batam yang telah di sahkan oleh Pemerintah Kota Batam melalui Perda Rencana tata ruang Wilayah (RTRW) pada 2004 lalu.

''Apa pemerintah dalam membuat Perda tidak perlu pakai analisa dahulu? kok bisa-bisanya pantai barat batam di reklamasi, kan nelayan jadi kesulitan?,'' keluhnya kepada saya.

lebih lanjut dia mulai menceritakan efek dari reklamasi yang katanya melibatkan 5 perusahaan besar di Batam itu. Dari data yang disodorkannya, sepanjang pantai barat pulau Batam setidaknya di huni sekitar 316 KK nelayan. nah...akibat reklamasi yang dilakukan 5 perusahaan besar itu, kini sebagian besar nelayan sudah tidak lagi bisa menikmati limpahan tangkapan seperti dulu lagi. Lebih tragis lagi, akibat sudah surutnya penghasilan yang akhirnya mengancam kelangsungan hidup keluarganya, akhirnya sebagian nelayan yang terpaksa beralih profesi lagi menjadi pengojek, bahkan ada yang jadi pemulung.

Apa pemerintah tidak melihat hal itu? kok sampai sekarang tidak ada tindak lanjut? bahkan 5 perusahaan yang disinyalir sebagai penyebab kerusakan itu tidak diberikan teguran apapun.

Surat protes nelayan pun akhirnya dikirim ke Presiden SBY beberapa waktu lalu. Dan dibalas oleh Dinas kelautan dan perikanan (DPK).surat yang tembusannya ditujukan ke Pemko Batam itu pun memberikan semacam perintah kepada 5 perusahaan, yakni PT Jababa Group, PT Arsikon, PT Golden Prown, PT Harmoni Mas, untuk memberikan bantuan kapal sebanyak 30 unit sebagai kompensasi rusaknya lingkungan yang berimbas ke penghasilan para nelayan. Selama ini nelayan di kawasan pantai barat pulau Batam hanya menggunakan prahu tradisional untuk menangkap ikan, dengan kapal bantuan itu di harapkan nelayan bisa menangkap sampai jarak 4 mil tengah laut.

Meski surat teguran yang ditandatangani Dirjen perikanan tangkap DPK, DR Ali Supardan itu sudah dikirim tertanggap 11 April 2007, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah. Buktinya 5 perusahaan yang dianggap telah 'berdosa' itu tetap tidak mengindahkan surat DPK no b.116/dpk/hk 420/iv/07 tersebut. Entah belum ada teguran dari Pemko Batam atau memang pengusahanya yang nakal dan pura-pura tidak mengerti? hanya tuhan lah yang tahu?
''jika memang belum diberikan teguran, berarti pemerintah lebih mementingkan 5 pengusaha dari pada ratusan Nelayan. kalau gitu kapan pemerintah berani dan bisa tegas ya?,'' ujarnya kepada saya...yang langsung saya jawab ''kalau mereka (pemerintah) punya hati'' ....kapan ya???

Berita Batam